Layanan
Anda dapat mengklik tombol "Lihat Detail Layanan" untuk melihat data layanan dan loket Anda juga dapat menggunakan form cari untuk mempercepat proses pencarian Instansi.
Detail Layanan SIP Tenaga Kesehatan
Pelayanan Surat Izin Praktek Tenaga Kesehatan
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan;
- Peraturan Bupati Boyolali Nomor 71 Tahun 2021 tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko, Perizinan Non Berusaha, dan Non Perizinan Kepada Kepala DPMPTSP Kab. Boyolali.
- Surat Rekomendasi dari Organisasi Profesi
- Surat Keterangan Bekerja dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang Bersangkutan
- Pas Foto Terbaru 4 X 6 = 3 lembar Berlatar Belakang Merah
- FC Ijazah Terakhir
- Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki SIP
- FC KTP
- Surat permohonan
- FC STR berligalisir dan STR Asli untuk Dokter
- FC SIP Ke 1 Jika Mengajukan SIP Ke 2
- Syarat Lain sesuai dengan surat permohonan masing-masing
1. Pemohon mengambil no antrian
2. Petugas melakukan panggilan no antrian
3. Petugas melakukan pendaftaran
4. Pemohon mendapat bukti pendaftaran
5. Pemohon akan mendapatkan pemberitahuan melalui SMS/WA setelah izin terbit
- Pengaduan datang ke DPMPTSP di persilahkan masuk ke ruang Khusus Pengaduan dan di fasilitasi dengan solusi oleh petugas penerima pengaduan.
- Pengaduan dapat melalui:
- Kotak saran;
- Website: dpmptsp.boyolali.go.id;
- Telepon : (0276) 321105;
- Email : dpmptsp@boyolali.go.id;
- Instagram : dpmptsp_boyolali;
- Twitter : @dpmptspboyolali;
- Facebook : DPMPTSP Kab Boyolali;
- E-Lapor/ SP4N.
12 - 14 Hari Kerja
Rp. 0,-
- Izin praktik dokter;
- Izin praktik dokter mandiri;
- Izin praktik dokter spesialis;
- Izin praktik dokter spesialis mandiri;
- Izin praktik dokter internship;
- Izin praktik dokter gigi;
- Izin praktik dokter gigi mandiri;
- Izin praktik bidan;
- Izin praktik bidan mandiri;
- Izin praktik perawat;
- Izin praktik perawat mandiri;
- Izin praktik terapis gigi dan mulut;
- Izin praktik terapis gigi dan mulut mandiri;
- Izin praktik perawat anestesi;
- Izin praktik fisioterapi;
- Izin praktik fisioterapi mandiri;
- Izin praktik akupuntur;
- Izin praktik akupuntur mandiri;
- Izin praktik okupasi terapis;
- Izin praktik okupasi terapis mandiri;
- Izin praktik terapis wicara;
- Izin praktik terapis wicara mandiri;
- Izin surat terdaftar penyehat tradisional;
- Izin praktik sanitasi;
- Izin praktik apoteker;
- Izin praktik ortetik prostetik;
- Izin praktik nutrisionis;
- Izin praktik elektromedik;
- Izin praktik perekam medik dan informasi kesehatan;
- Izin praktik ahli teknologi laboratorium medis;
- Izin praktik radiographer;
- Izin praktik refleksionis optisien;
- Izin praktik tenaga teknis kefarmasian;
- Izin praktik kesehatan masyarakat;
- Izin praktik psikologi klinik;
- Izin praktik fisikawan medik;
- Izin tenaga kesehatan tradisional; dan
- Izin tenaga keswan dan kesmavet
- Izin Teknisi Transfusi Darah