Layanan

Anda dapat mengklik tombol "Lihat Detail Layanan" untuk melihat data layanan dan loket Anda juga dapat menggunakan form cari untuk mempercepat proses pencarian Instansi.

Detail Layanan Surat Pengantar Balik Nama Kendaraan

Pelayanan Surat Pengantar Balik Nama Kendaraan

  • Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan;
  • Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan;
  • Keputusan Menteri Nomor 35 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang di Jalan dengan Kendaraan Umum;
  • Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 5 Tahun 2020 Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Kabupaten Boyolali.

  • KTP Pemohon
  • NIB (Nomor Induk Berusaha)
  • Fotocopy NPWP
  • Fotokopi BPKB, dan STNK
  • Surat kuasa bermaterai 10.000 apabila dikuasakan
  • Materai 10.000 (1 Lembar)
  • Surat Permohonan rekomendasi dari PT;

1. Pemohon mengambil no antrian

2. Petugas melakukan panggilan no antrian

3. Petugas melakukan pendaftaran

4. Pemohon mendapat bukti pendaftaran

5. Pemohon akan mendapatkan pemberitahuan melalui SMS/WA setelah pengantar terbit

  • Pengaduan datang ke DPMPTSP di persilahkan masuk ke ruang Khusus Pengaduan dan di fasilitasi dengan solusi oleh petugas penerima pengaduan.
  • Pengaduan dapat melalui:
  1. Kotak  saran;
  2. Website: dpmptsp.boyolali.go.id;
  3. Telepon : (0276) 321105;
  4. Email : dpmptsp@boyolali.go.id;
  5. Instagram : dpmptsp_boyolali;
  6. Twitter : @dpmptspboyolali;
  7. Facebook : DPMPTSP Kab Boyolali;
  8. E-Lapor/ SP4N.

12 Hari Kerja

Rp. 0,-

surat pengantar balik nama kendaraan