Layanan
Anda dapat mengklik tombol "Lihat Detail Layanan" untuk melihat data layanan dan loket Anda juga dapat menggunakan form cari untuk mempercepat proses pencarian Instansi.
Detail Layanan Izin Pendirian Satuan Pendidikan
Pelayanan Surat Keputusan Izin Pendirian Satuan Pendidikan
- Permendikbud Nomor 36 Tahun 2014 tentang Pedoman Pendirian Perubahan, dan Penutupan Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
- Peraturan Bupati Boyolali Nomor 71 Tahun 2021 tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko, Perizinan Non Berusaha, dan Non Perizinan Kepada Kepala DPMPTSP Kab. Boyolali.
- Scan/PDF Bukti Kepemilikan Tanah (Sertifikat/Sejenisnya)
- NIB (Nomor Induk Berusaha)
- Fotocopy NPWP
- Fotocopy izin lingkungan/SPPL
- Lunas pembayaran PBB
- Proposal
- Surat Rekomendasi dari Koordinator PAUD DIKDAS LS Kecamatan;
- Surat pernyataan sanggup mengikuti kurikulum nasional yang berlaku
- Dokumen program kerja tahunan (RKT), empat tahunan, Rencana kerja jangka menengah dan rencana program jangka panjang (RPJP)
- Fotokopi IMB/Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)
- Fotokopi akta notaris pendirian Badan Hukum/ Yayasan
- Fotokopi surat penetapan badan Hukum dari Kemenkumham
- Fotokopi KTP dan KK Pemohon/ Pengelola/Ketua yayasan/ Kepala Sekolah;
- Fotokopi rekening Bank atas nama Sekolah/ Yayasan
- Fotokopi surat keputusan Yayasan/ Badan Hukum tentang pengangkatan Kepala Sekolah
- Fotokopi SK Pengangkatan dari Yayasan/Badan Hukum tentang Pendidik dan tenaga Kependidikan beserta uraian tugas masing-masing
- Fotokopi ijazah terakhir Kepala Sekolah, Tenaga Pendidik dan Kependidikan
- Daftar Riwayat Hidup Kepala Sekolah
- Denah Gedung Sekolah
- Daftar Inventaris sekolah
- Data proyeksi dan potensi calon murid dengan asal domisili
- Peraturan Tata Tertib Sekolah
- Seluruh administrasi dibuat 2 rangkap
1. Pemohon mengambil no antrian
2. Petugas melakukan panggilan no antrian
3. Petugas melakukan pendaftaran
4. Pemohon mendapat bukti pendaftaran
5. Pemohon akan mendapatkan pemberitahuan melalui SMS/WA setelah izin terbit
- Pengaduan datang ke DPMPTSP di persilahkan masuk ke ruang Khusus Pengaduan dan di fasilitasi dengan solusi oleh petugas penerima pengaduan.
- Pengaduan dapat melalui:
- Kotak saran;
- Website: dpmptsp.boyolali.go.id;
- Telepon : (0276) 321105;
- Email : dpmptsp@boyolali.go.id;
- Instagram : dpmptsp_boyolali;
- Twitter : @dpmptspboyolali;
- Facebook : DPMPTSP Kab Boyolali;
- E-Lapor/ SP4N.
3 bulan 5 hari
Rp. 0,-
- Izin pendirian Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama;
- Izin pendirian pusat kegiatan belajar masyarakat;
- Izin pendirian lembaga, kursus, dan pelatihan;
- Izin pendirian taman kanak-kanak/pendidikan anak usia dini/kelompok belajar.