Layanan

Anda dapat mengklik tombol "Lihat Detail Layanan" untuk melihat data layanan dan loket Anda juga dapat menggunakan form cari untuk mempercepat proses pencarian Instansi.

Detail Layanan OSS (NIB)

Pelayanan Perizinan dengan Online Singgle Submission Risk Based Approach (OSS RBA).

  • Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik;
  • Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 4 Tahun 2012 tentang Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Terpadu Kabupaten Boyolali;
  • Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nomor 14 Tahun 2018 tentang Izin Lokasi;
  • Peraturan Bupati Boyolali Nomor 10 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 4 Tahun 2012 tentang Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Terpadu Kabupaten Boyolali;
  • Peraturan Bupati Boyolali Nomor 22 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Perizinan Melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

  • Fotocopy KTP
  • FC NPWP (jika memiliki)
  • Email Aktif
  • FC Akta Pendirian

  1. Pemohon mengambil nomor antrian pada mesin antrian;
  2. Petugas melakukan panggilan sesuai nomor antrian
  3. Petugas melakukan pendampingan kepada pemohon yang melakukan penginputan data;
  4. Setelah proses penginputan data selesai dapat dilakukan pencetakan NIB dan izin usaha sesuai bidang usahanya dan komitmen yang harus dipenuhi.
  5. Setelah selesai pemohon harus segera memenuhi komitmennya.

  • Pengaduan datang ke DPMPTSP di persilahkan masuk ke ruang Khusus Pengaduan dan di fasilitasi dengan solusi oleh petugas penerima pengaduan.
  • Pengaduan dapat melalui:
  1. Kotak  saran;
  2. Website: dpmptsp.boyolali.go.id;
  3. Telepon : (0276) 321105;
  4. Email : dpmptsp@boyolali.go.id;
  5. Instagram : dpmptsp_boyolali;
  6. Twitter : @dpmptspboyolali;
  7. Facebook : DPMPTSP Kab Boyolali;
  8. E-Lapor/ SP4N.

1 (satu) hari kerja

Rp. 0,-

Pelayanan Perizinan dengan Online Singgle Submission Risk Based Approach (OSS RBA).