Layanan
Detail Layanan PKKPR
Pelayanan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR)
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
- Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah;
- Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang;
- Peraturan Daearah Kabupaten Boyolali Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan;
- Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 8 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Boyolali 2011-2031;
- Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional RI Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pertimbangan Teknis Pertanahan;
- Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional RI Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Dan Sinkronisasi Program Penataan Ruang.
- Surat kuasa bermaterai Rp. 10.000 bagi pemohon yang tidak mengurus izin sendiri dan dilampiri KTP
- Fotocopy NPWP
- Fotocopy KTP
- Surat permohonan
- FC Alas Hak
- Print Out titik Poligon Luas Tanah
- Foto Situasi lokasi (samping kanan dan kiri)
- Izin Bupati ( Tanah Kas Desa)
- Berkas 3 Rangkap terdiri dari 1 Asli dan 2 Fotokopi
1. Pemohon mengambil no antrian
2. Petugas melakukan panggilan no antrian
3. Petugas melakukan pendaftaran
4. Pemohon mendapat bukti pendaftaran
5. Pemohon akan mendapatkan pemberitahuan melalui SMS/WA setelah izin terbit
- Pengaduan datang ke DPMPTSP di persilahkan masuk ke ruang Khusus Pengaduan dan di fasilitasi dengan solusi oleh petugas penerima pengaduan.
- Pengaduan dapat melalui:
- Kotak saran;
- Website: dpmptsp.boyolali.go.id;
- Telepon : (0276) 321105;
- Email : dpmptsp@boyolali.go.id;
- Instagram : dpmptsp_boyolali;
- Twitter : @dpmptspboyolali;
- Facebook : DPMPTSP Kab Boyolali;
- E-Lapor/ SP4N.
20 hari kerja setelah berkas dinyatakan lengkap, benar, sesuai dan pemohon membayar PNBP di BPN.
Sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku
1. Persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (PKKPR) non berusaha.