Layanan

Anda dapat mengklik tombol "Lihat Detail Layanan" untuk melihat data layanan dan loket Anda juga dapat menggunakan form cari untuk mempercepat proses pencarian Instansi.

Detail Layanan PKKPR

Pelayanan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR)

  • Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
  • Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah;
  • Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun  2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang;
  • Peraturan Daearah Kabupaten Boyolali Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan;
  • Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 8 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Boyolali 2011-2031;
  • Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional RI Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pertimbangan Teknis Pertanahan;
  • Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional RI Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Dan Sinkronisasi Program Penataan Ruang.

  • Surat kuasa bermaterai Rp. 10.000 bagi pemohon yang tidak mengurus izin sendiri dan dilampiri KTP
  • Fotocopy NPWP
  • Fotocopy KTP
  • Surat permohonan
  • FC Alas Hak
  • Print Out titik Poligon Luas Tanah
  • Foto Situasi lokasi (samping kanan dan kiri)
  • Izin Bupati ( Tanah Kas Desa)
  • Berkas 3 Rangkap terdiri dari 1 Asli dan 2 Fotokopi

1. Pemohon mengambil no antrian

2. Petugas melakukan panggilan no antrian

3. Petugas melakukan pendaftaran

4. Pemohon mendapat bukti pendaftaran

5. Pemohon akan mendapatkan pemberitahuan melalui SMS/WA setelah izin terbit

  • Pengaduan datang ke DPMPTSP di persilahkan masuk ke ruang Khusus Pengaduan dan di fasilitasi dengan solusi oleh petugas penerima pengaduan.
  • Pengaduan dapat melalui:
  1. Kotak  saran;
  2. Website: dpmptsp.boyolali.go.id;
  3. Telepon : (0276) 321105;
  4. Email : dpmptsp@boyolali.go.id;
  5. Instagram : dpmptsp_boyolali;
  6. Twitter : @dpmptspboyolali;
  7. Facebook : DPMPTSP Kab Boyolali;
  8. E-Lapor/ SP4N.

20 hari kerja setelah berkas dinyatakan lengkap, benar, sesuai dan pemohon membayar PNBP di BPN.

Sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku

1. Persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (PKKPR) non berusaha.